Andrey Atmojoe (43) alias AA warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, ditangkap atas kasus peredaran Narkotika jenis daun ganja kering. AA merupakan warga asli Medan yang merantau ke Bali dan mempunyai istri di Mumbulsari.
Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Rabu (3/5/23) mengatakan, AA merupakan penerima transit pengiriman paket daun ganja kering jaringan Medan - Bali yang dikendalikan oleh narapidana narkoba berinisial S dari dalam lapas di Bali. Dalam aksinya AA mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu per kg.
Daun ganja kering dari Medan yang diterima AA di wilayah Jember selanjutnya dikirimkan ke Bali dengan titip paketan melalui kru bus DAMRI jurusan Jember - Denpasar.
Kapolres menambahkan, AA tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali. AA hanya mendapatkan arahan dari S untuk menuliskan nama Y dan mencantumkan Nomor Handphone yang diberikan oleh S di bagian depan kardus paket. Dalam penangkapan ini polisi berhasil mengamankan 10 kilogram daun ganja kering, 1 unit handphone, 1 buah ATM dan 1 buku tabungan.
Atas perbuatannya AA terjerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati. Dengan pidana denda paling sedikit Rp 1,3 milyar dan paling banyak Rp 13 milyar.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.