LOKA POM JEMBER AMANKAN RIBUAN KOSMETIK ILEGAL TANPA IZIN EDAR, IMBAU MASYARAKAT BERHATI-HATI

LOKA POM JEMBER AMANKAN RIBUAN KOSMETIK ILEGAL TANPA IZIN EDAR, IMBAU MASYARAKAT BERHATI-HATI

LOKA POM JEMBER AMANKAN RIBUAN KOSMETIK ILEGAL TANPA IZIN EDAR, IMBAU MASYARAKAT BERHATI-HATI

Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Jember mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik. Kemasan yang menarik tidak menjadi jaminan kosmetik tersebut aman dan legal. Hal itu disampaikan Kepala Loka POM Kabupaten Jember, Any Koosbudiwati, dalam pers rilis pada Selasa (2/8/2022).

Menurut Any, pihaknya baru-baru ini telah mengamankan ribuan kosmetik ilegal lewat kegiatan penertiban pasar di berbagai toko wilayah Jember, Situbondo dan Bondowoso. Ia merinci, ada sebanyak 1.162 kemasan produk kosmetik, baik kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) maupun kedaluwarsa. Kebanyakan temuannya adalah produk TIE sebanyak 97,59 persen dan sisanya merupakan kosmetik kedaluwarsa.

Any melanjutkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, produk-produk tersebut harus dimusnahkan. Komestik illegal bisa dimusnahkan di lokasi temuan jika memiliki tempat yang memadai. Namun jika tidak, akan diamankan pihaknya untuk kemudian dimusnahkan di lokasi yang tersedia. Untuk menggaet konsumen, produsen kosmetik illegal seringkali membuat produk dan kemasan semenarik mungkin. Sehingga, ia mengimbau agar konsumen kosmetik tidak terkecoh dengan kemasan produk dan lebih selektif. Masyarakat bisa memilih kosmetik aman sebelum digunakan dengan menerapkan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Selain itu, Any menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penelusuran untuk menegur distributor ataupun produsen yang memasarkan dan memproduksi produk TIE. Terkait pendaftaran izin edar produk kosmetik, sebenarnya tidak sulit. Seluruh informasinya bisa didapatkan di website maupun sosial media BPOM atau Loka POM setempat. Pendaftarannya pun bisa dilakukan secara online atau para pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor Loka POM terdekat.

Any tidak memungkiri jika memang masih ada masyarakat, khususnya pelaku usaha yang belum paham. Pihaknya siap melakukan pendampingan jika pelaku usaha ingin mendaftarkan produknya. Namun, dalam beberapa kasus, ada juga sebagian oknum yang sengaja menjual produk berbahaya ataupu illegal demi keuntungan yang besar. Maka, ada penindakan lebih lanjut terhadap pihak produsen. (rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B