Muhammad Yasin Magrobi, mahasiswa rumpun ilmu kesehatan di salah satu kampus yang ada di Jember, akhirnya divonis hukuman 7 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 6 bulan hukuman, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember. Terdakwa dinyatakan oleh majelis hakim, telah terbukti melakukan pencabulan terhadap saudara sepupunya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
Vonis di bacakan oleh majelis hakim PN Jember pada Senin (14/04) sore. Sidang digelar secara tertutup karena merupakan kasus asusila dan terlebih korban masih di bawah umur.
Kasus ini sempat menjadi perhatian tersendiri, bahkan hingga tingkat nasional. Selain korban yang berusia masih sangat belia, ada dugaan penghalang-halangan terhadap orang tua korban untuk mencari keadilan bagi buah hatinya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang menangani kasus ini, Adik Sri Sumarsih mengakui, vonis hukuman terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 9 tahun penjara, denda Rp10 juta subsider 6 bulan hukuman.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Meski divonis lebih rendah dari tuntutan, jaksa belum memastikan apakah akan banding atau tidak.
Di sisi lain, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih belum menerima hukuman 7 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim, kendati hukuman itu lebih ringan dari tuntutan.
Pengacara terdakwa, Dimastya Febbyanto, bahkan mengklaim, kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan kekerasan seksual kepada saudara sepupunya yang masih balita, sebagaimana dakwaan jaksa. Karena itu, pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk kemungkinan banding dengan harapan bisa bebas dari hukuman kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, maka ada waktu 7 hari bagi terdakwa untuk memutuskan apakah akan banding atau menerima putusan. Dengan demikian, hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp10 juta tersebut masih belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.