Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumbersari bersama Resmob Kota 2 Polres Jember membekuk seorang mahasiswa dan seorang mahasiswi yang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Selain menjadi pengguna, keduanya juga menjadi pengedar narkoba di kawasan kampus Jember. Mereka yakni HA, 26 tahun, mahasiswa asal Bondowoso serta SL, 20 tahun, mahasiswi asal Tulungangung.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto, Rabu (18/1/2023) mengatakan, penangkapan bermula dari informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba di Jalan Kalimantan XII yang merupakan kawasan kampus. Polisi kemudian membekuk SL di kamar kos mahasisiwi. Saat dibekuk, mahasiswi berinisial SL itu sedang menimbang sabu untuk dikemas dalam klip plastik berukuran kecil yang rencananya akan dijual ke pecandu narkoba.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian membekuk mahasiswa berinisial HA yang merupakan reseller sabu dari mahasisiwi SL.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sugeng menjelaskan, polisi telah mendapatkan nama jejaring pemasok narkoba jenis sabu kepada dua tersangka tersebut. Para bandar tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO setelah sebelumnya berhasil kabur saat akan disergap polisi. (adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.