MAJELIS HAKIM VONIS 6 TAHUN DOSEN JEMBER YANG CABULI KEPONAKANNYA

MAJELIS HAKIM VONIS 6 TAHUN DOSEN JEMBER YANG CABULI KEPONAKANNYA

MAJELIS HAKIM VONIS 6 TAHUN DOSEN JEMBER YANG CABULI KEPONAKANNYA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya menjatuhkan vonis terhadap R-H, Dosen FISIP Universitas Jember non aktif. R-H dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider kurungan 4 bulan. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Totok Yanuarto, dalam sidang di Ruang Candra PN Jember, Rabu (24/11/2021) sore.

Totok menyatakan, R-H bersalah karena melakukan pencabulan terhadap keponakannya yang masih tergolong di bawah umur. Berdasarkan fakta persidangan, sejumlah kesaksian dan alat bukti yang ada menguatkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Namun menurutnya, putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai aturan, terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk mengajukan banding.

Diketahui sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan telah digelar 21 Oktober lalu. Saat itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, M. Faiq Assiddiqi, mengungkapkan pihaknya cukup bersedih terhadap keputusan Majelis Hakim. Meskipun pihaknya mengetahui ketentuan pidana jika terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan JPU dalam dakwaan yang kedua, minimal hukumannya 5 tahun penjara. Pihaknya sudah melakukan usaha penuh untuk membela terdakwa R-H.

Selanjutnya, Faiq menunggu pertimbangan terdakwa apakah akan menggunakan hak mengajukan banding. Pihaknya akan menyampaikan beberapa saran kepada terdakwa dan keluarga, berkaitan dengan kepentingan hukum terdakwa.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B