Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Wesland (AW) 101. Diketahui sebelumnya, kasus itu sempat mangkrak selama lebih 4 tahun, karena pihak POM TNI menghentikan penyidikannya. Padahal dalam kasus tersebut, sebelumnya sudah ditetapkan 5 tersangka dari unsur militer.
Baru pada Selasa (24/5/2022), Penyidik KPK memeriksa tersangka Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tersangka Irfan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB didampingi oleh seorang penasehat hukumnya, Fahrozi. Ada sebuah tas koper besar berwarna hitam, yang berisi keperluan pribadi Irfan yang kemungkinan besar akan ditahan KPK.
Sementara Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya membenarkan pemeriksaan Jhon Irfan Kenway. Namun, ia belum mau membocorkan apakah tersangka akan ditahan atau tidak pasca menjalani pemriksaan.
Diketahui, pada 2017 lalu, KPK menetapkan seorang tersangka dari unsur swasta, Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai rekanan pengadaan heli AW 101. Puspom TNI juga menetapkan 5 tersangka berlatar belakang unsur militer. Namun status 5 tersangka dibatalkan usai POM TNI menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan heli AW 101 itu. Anehnya, dalama kasus itu, KPK menetapkan tersangka pihak swasta selalu pemberi suap. Sementara penerima suapnya dinyatakan tidak ada pasca POM TNI membatalkan 5 tersangka dari unsur militer.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.