MANTAN DIRUT PELINDO 2 RJ LINO DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN QCC TAHUN 2010

MANTAN DIRUT PELINDO 2 RJ LINO DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN QCC TAHUN 2010

MANTAN DIRUT PELINDO 2 RJ LINO DITUNTUT 6 TAHUN PENJARA TERKAIT KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PENGADAAN QCC TAHUN 2010

Mantan Direktur Utama PT Pelindo 2, Richard Joost Lino dituntut 6 tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo 2 tahun 2010. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan pada Kamis (11/11/2021) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rosmina dengan JPU KPK, Wawan Yunarwanto mengagendakan pembacaan surat tuntutan. Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa. Dimana hal memberatkan yaitu perbuatan RJ Lino telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu terdakwa RJ Lino juga berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Terkait kasus tersebut, JPU menilai RJ Lino telah menguntungkan diri sendiri atau korporasi yakni Wuxi Hua Dong Heavy Machine Science and Techonology Group Co Ltd (HDHM) Cina. Penunjukan secara langsung perusahaan asal Cina itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan di Kementerian BUMN. Selain itu, RJ Lino disebut juga memberikan perlakuan khusus terhadap HDHM dengan membiarkan perusahaan tersebut melakukan survei di 3 pelabuhan.

Lebih jauh menurut JPU, terdakwa memerintahkan perubahan surat direksi tentang kebutuhan pokok dan tata cara pengadaan barang serta melakukan penunjukan HDHM. Padahal dalam AD/ART PT Pelindo 2, mengatur setiap direksi dan dituang di rapat direksi. Selain itu, PT Pelindo 2 melakukan pembayaran kepada HDHM meskipun belum melakukan seluruh kewajibannya. Hal itu dapat ditarik kesimpulan sebenarnya HDHM tidak memiliki kemampuan QCC twin lift 61 ton sebagaimana penawarannya.

Perbuatan terdakwa dinilai JPU telah merugikan keuangan negara hingga 1,99 dolar amerika atau sekitar Rp 28 miliar, dalam kurs Rp 14.370. RJ Lino terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai dibacakan surat tuntutan, terdakwa RJ Lino menyatakan akan menyampaikan pledoi pada persidangan selanjutnya. Diketahui sebelumnya, pada 26 Maret 2021, KPK resmi menahan RJ Lino usai menyandang status tersangka selama 5 tahun. RJ Lino resmi ditahan KPK di rutan kavling C-1 Jakarta. Sesaat akan ditahan, RJ Lino mengaku lega, setelah 6 tahun tidak ada kejelasan. Selain itu, RJ Lino mengkritik BPK RI yang lambat dalam proses penghitungan kerugian negara.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B