Fenomena badut yang terlihat meminta-minta di beberapa ruas lampu merah di Jember kini kian marak. Padahal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 melarang segala bentuk kegiatan mengemis.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jember Ahmad Helmi Luqman, Selasa (5/12/23) mengatakan, badut-badut tersebut berasal dari dalam maupun luar daerah Jember. Pihaknya telah melakukan tindakan persuasif, seperti badut yang berasal dari luar daerah Jember maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP wilayah setempat dan kemudian diantar ke tempat asal mereka untuk memberikan efek jera dan malu.
Saat ini ada 7 hingga 8 badut yang berhasil dibina oleh Liposos (Lingkungan Pondok Sosial). Pembinaan ini juga melibatkan Dinsos Jatim dalam bentuk pelatihan dan pemberian bantuan alat yang diharapkan membuat mereka lebih produktif sehingga tidak kembali ke jalan untuk meminta-minta.
Helmi menyarankan, agar RT/RW saling bersinergi untuk memberikan sanksi sosial kepada warganya yang menjadi pengemis. Karena hal ini berkaitan dengan mentalitas yang membuat malas dan hanya mengandalkan meminta-minta
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi kepada pengemis. Selain mengganggu kenyamanan para pengendara, hal ini juga sebagai efek jera. Menurutnya, lebih baik jika ingin beramal uang tersebut diberikan ke tempat yang selayaknya seperti panti asuhan dan yayasan-yayasan lainnya. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.