MASA PPKM JAWA- BALI, KA DI DAOP 9 JEMBER TUJUAN SURABAYA DAN MALANG TETAP BEROPERASI

MASA PPKM JAWA- BALI, KA DI DAOP 9 JEMBER TUJUAN SURABAYA DAN MALANG TETAP BEROPERASI

MASA PPKM JAWA- BALI, KA DI DAOP 9 JEMBER TUJUAN SURABAYA DAN MALANG TETAP BEROPERASI

Perjalanan kereta api (KA) jarak jauh di daerah operasi (Daop) 9 Jember menuju wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur tetap beroperasi. Sesuai ketetapan pemerintah pusat, PPKM Jawa-Bali untuk Provinsi Jawa Timur berlaku di Surabaya Raya dan Malang Raya, per Senin (11/1/2021).

Plh Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Radhitya Mardika Putra menjelaskan, hingga Senin, perjalanan KA yang beroperasi di wilayah kerjanya masih sama dengan sebelumnya. Terdapat 6 KA yang dioperasikan, antara lain KA Probowangi relasi Ketapang - Surabaya Gubeng PP, KA Tawang Alun relasi Ketapang - Malang Kota Lama PP, KA Sri Tanjung relasi Ketapang - Lempuyangan PP, dan KA lokal Pandanwangi. Selain itu, ada KA eksekutif Wijayakusuma relasi Ketapang - Cilacap PP dan KA Ranggajati relasi Jember - Cirebon PP.

Radhitya mengatakan, tetap beroperasinya KA jarak jauh di Daop 9 Jember, untuk memfasilitasi para penumpang yang memiliki kebutuhan akan moda transportasi, seperti untuk bekerja dan kebutuhan mendesak lainnya.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga memperpanjang syarat rapid test antigen bagi penumpang hingga 25 Januari 2021. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 4 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Raditya, pelanggan KA jarak jauh di wilayah kerjanya harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR atau hasil non-reaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Raditya melanjutkan, pelanggan KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan pakaian lengan panjang.

Selain itu, pelanggan KA tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung. Ditambah lagi, penumpang yang melakukan perjalanan dengan KA kurang dari 2 jam, tidak diperbolehkan makan dan minum, kecuali bagi yang mengonsumsi obat.

Raditya menambahkan, jika di tengah perjalanan, ada penumpang yang menunjukan gejala Covid-19, seperti menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diturunkan di stasiun terdekat untuk diperiksa.(rex/nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B