Sejak 26 Desember 2022 lalu pemerintah telah menerapkan kewajiban menggunakan QR Code saat pembelian BBM jenis solar bersubsidi. Namun hingga saat ini masih banyak warga yang enggan menggunakannya. Hal tersebut diungkap Muhammad Taufik, Pengawas SPBU Gebang, saat dihubungi K Radio, Selasa (3/1/2023).
Taufik mengatakan, di SPBU yang ia Kelola, sejak 26 Desember lalu telah menerapkan wajib daftar Aplikasi My Pertamina sesuai arahan pemerintah. Meski demikian, tak banyak warga yang mengetahui dan menggunakannya. Ia mengaku, menemukan banyak kendala diantaranya karena tak memiliki HP android, lupa membawa HP atau masih tak paham fungsi penggunaan barcode.
Sebagai solusi, pihaknya meminta awak SPBU untuk membantu warga mendaftar dan mengoperasikan aplikasi. Ia mengatakan di setiap SPBU saat ini pasti ada petugas yang membantu mendaftar Aplikasi My Pertamina bagi warga yang membutuhkan. Menurutnya, penggunaan QR Code sangat disarankan, karena BBM jenis solar sangat rentan dan rawan disalahgunakan sehingga pendistribusiannya benar-benar diawasi.
Taufik menjelaskan, pendaftaran Aplikasi My Pertamina sebenarnya cukup mudah, cukup dengan menyiapkan foto KTP, foto STNK serta Foto kendaraan dengan Nopol dan roda yang terlihat jelas.
Lebih lanjut Taufiq berharap, agar masyarakat segera memiliki QR Code, karena dalam waktu dekat kebijakan penggunaan QR Code juga akan diterapkan untuk pembelian BBM bersubsisi jenis lain, seperti Pertalite. (ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.