Polres Jember berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon tahun 2019 yang telah masuk tahap 2. Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini mulai dilakukan sejak November 2020. Sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan itu.
Selain itu, Polres Jember telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dedi Sucipto dan kontraktor sekaligus Direktur dari PT Anugerah Mitra Kinasih, Junaidi. Komang menyebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta – 1 miliar.
Diketahui, proyek rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Jember 2020. Leading sektor proyek tersebut adalah Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Jember dengan besaran anggaran mencapai Rp 7,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan konstruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ditaksir terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.