MASYARAKAT BERHAK KAWAL HASIL PENGHITUNGAN SUARA MELALUI FORM C HASIL SALINAN

MASYARAKAT BERHAK KAWAL HASIL PENGHITUNGAN SUARA MELALUI FORM C HASIL SALINAN

MASYARAKAT BERHAK KAWAL HASIL PENGHITUNGAN SUARA MELALUI FORM C HASIL SALINAN

Dalam pesta demokrasi, masyarakat berhak mengawal penghitungan suara hasil pemilu melalui form C hasil salinan yang dipublikasikan di setiap kantor desa/kelurahan. Namun, masih banyak form C hasil salinan yang belum dipasang atau dipublikasikan.

Ketua PPK Kaliwates Umar Faruq, Kamis (15/2/24) mengatakan, hingga sore hari banyak form C hasil salinan yang tidak dipublikasikan di tujuh kelurahan yang ada di Kecamatan Kaliwates.

Harusnya setelah batas waktu penghitungan suara tanggal 15 Februari 2024 jam 12.00 WIB selesai, maka salinan hasil penghitungan suara harus segera ditempel. Untuk batasan waktu penempelan atau publikasi hingga rekapitulasi tingkat kabupaten selesai.

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 391, C hasil salinan wajib diumumkan atau dipublikasikan minimal ditempel di masing-masing kelurahan.

Menurutnya, mungkin belum ditempelnya C hasil salin karena petugas KPPS masih sibuk memindahkan logistik pemilu ke kecamatan. Atau mungkin para petugas tidak tahu harus menempelnya waktu bimtek bersama KPU.

Sementara, hasil pencoblosan yang telah diunggah ke Sirekap baru sekitar 20 persen dari total 362 TPS di Kaliwates. Hal itu dikarenakan terkendala jaringan, kadang bisa digunakan dan terkadang tidak.

Secara teknis, Umar menambahkan, tidak ada kendala teknis dari para petugas KPPS. Kendala murni dari server aplikasi Sirekap yang lamban tidak bisa membaca atau menerima unggahan data dari KPPS.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B