Bawaslu Kabupaten Jember mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan kampanye di media sosial. Sesuai tahapan, kampanye melalui media ataupun medsos baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana, Sabtu (16/12/23) menyampaikan, pihaknya telah mengimbau kepada partai politik untuk menahan diri tidak melakukan kampanye di medsos sebelum waktunya.
Sesuai ketentuan, partai politik berserta tim pemenangan capres-cawapres telah menyerahkan akun medsosnya ke Bawaslu. Namun tidak menutup kemungkinan kampanye dilakukan perorangan oleh pendukungnya.
Bawaslu juga melakukan pengawasan kampanye melalui media mainstream lainnya. Tujuannya untuk mencegah munculnya isu-isu negatif maupun propaganda yang tidak bertanggung jawab.
Bawaslu telah berupaya menggandeng Diskominfo, relawan dan beberapa media terkait pengawasan di medsos. Kalau nanti ada temuan dapat langsung mengadukan ke Bawaslu.
Kalaupun ada pelanggaran, Bawaslu hanya dapat memberikan sanksi administrasi. Berupa rekomendasi setelah melakukan pengkajian. Rekomendasi dapat diberikan ke KPU ataupun Bawaslu tingkat Provinsi untuk memberikan sanksi.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.