MASYARAKAT BISA MEMPROSES SERTIFIKASI HALAL DI UIN KH ACHMAD SIDDIQ

MASYARAKAT BISA MEMPROSES SERTIFIKASI HALAL DI UIN KH ACHMAD SIDDIQ

MASYARAKAT BISA MEMPROSES SERTIFIKASI HALAL DI UIN KH ACHMAD SIDDIQ

Dalam UU No. 33 Tahun 2014 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi produk yang belum memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan denda administratif.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad Badrus, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengungkapkan, saat ini MUI Kabupaten masih belum diberikan wewewang untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Hanya MUI Provinsi dan Pusat yang mempunyai hak memberi fatwa haram. Sedangkan badan yang mengeluarkan sertifikat halal adalah Kementerian Agama lewat lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH).

Badrus menambahkan, walaupun MUI Jember belum bisa memfatwakan hukum halal atau haram sebuah produk, tetapi di Jember sudah ada universitas yang memiliki izin melakukan proses penjaminan halal atau pendampingan halal untuk memberikan Sertifikasi kehalalan suatu produk. Seperti UIN KH. Achmad Siddiq yang sudah diberi izin oleh Kementerian Agama. Sehingga, menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin mendaftarkan produknya. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B