6 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 10.00 WIB mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya selaku tim satuan tugas (satgas) pengawas penegakan protokol kesehatan Covid-19 atas laporan dari masyarakat soal adanya dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diduga, jumlah pegawai KPK yang beraktifitas di kantor lebih dari 50 persen.
Usai melakukan sidak selama hampir 2 jam, 6 petugas Satpol PP tersebut keluar dari dalam gedung KPK, diantar langsung oleh Pejabat Biro Kepegawaian KPK. Saat dikonfirmasi awak media, Koordinator Satpol PP Pengawas Penegakan Covid-19, Karlina menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan ke dalam kantor KPK. Hasilnya, semua telah sesuai prosedur protocol kesehatan Covid-19.
Menurut Karlina, saat dilakukan inspeksi ke dalam kantor KPK, ternyata sudah diberlakukan sistem kehadiran 25 persen pegawai di kantor dan sisanya 75 persen bekerja dari rumah.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Kedatangan tim satpol pp menurutnya dalam rangka melakukan pengecekan kegiatan vaksinasi covid-19 di lingkungan KPK. Sebelumnya telah disampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan vaksinasi terhadap seluruh insan KPK serta pihak-pihak eksternal yang berada di dalam area KPK. Vaksinasi itu akan berlangsung hingga Selasa (23/2/2021).
Ali menambahkan, dari hasil pengecekan yang dilakukan tim Satpol PP Kecamatan Setiabudi, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pihaknya hanya mendapatkan masukan terkait penerapan protokol kesehatan di dalam kegiatan vaksinasi yang sedang dilakukan.
Sebelumnya, diketahui adanya laporan masyarakat yang menyebutkan banyak orang berdatangan ke kantor KPK. Kedatangan banyak orang itu ternyata untuk kepentingan pelaksanaan vaksinasi terhadap pegawai dan pihak-pihak ekternal lain yang berlangsung di gedung serbaguna bagian belakang kantor KPK.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.