MEMBALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH REKAN KERJA, PENGEMBANG PERUMAHAN JADI TERSANGKA

MEMBALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH REKAN KERJA, PENGEMBANG PERUMAHAN JADI TERSANGKA

MEMBALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH REKAN KERJA, PENGEMBANG PERUMAHAN JADI TERSANGKA

Pengembang perumahan asal Kelurahan Jember kidul, Kecamatan Kaliwates berinisial A-S menjadi tersangka kasus penipuan. Dirinya ditetapkan menjadi tersangka setelah membalik nama sertifikat tanah milik rekan kerjanya.

Hal ini terungkap dalam pemeriksaan setempat (PS) obyek sengketa di sebuah perumahan Kelurahan/Kecamatan Patrang Kabupaten Jember yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jember, Jumat (21/2/25). 

Bahkan tanah seluas 4.580 hektar yang kini menjadi perumahan Paramadina House ini menjadi obyek sengketa antara pemilik dan pengembang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, yang diketuai Rudi Hartoyo bersama anggotanya Zamzam Ilmi dan I Gede Ngurah Taruna, memeriksa obyek sengketa berupa tanah di Jalan Srikoyo tersebut.

Rudi Hartoyo menuturkan, kasus ini telah berjalan kurang lebih tiga bulan dan telah melalui 11 persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar 27 Februari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Berada di lokasi, kuasa hukum tergugat Mashun, Zainur Ratna Safitri menjelaskan sengketa tanah ini bermula dari kerjasama pembangunan perumahan. Tetapi saat pembangunan berlangsung akta tanah milik Mashun ini dibalik nama oleh penggugat atas nama A-S. Setelah dibalik nama, selanjutnya dijual kepada pihak lain.

Atas perkara ini kliennya melaporkan ke Polres Jember. Setelah dilakukan penyelidikan, A-S kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Menyusul penetapan tersangka tersebut, A-S melayangkan gugatan ke pengadilan. Kuasa hukum A-S, Pria Alfaisol Rahardi mengatakan, kasus tersebut murni perdata. Karena sebelumnya sekitar tahun 2015 sudah ada akta jual beli.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B