MENANG PK DI MA, PT KAI BERHARAP WARGA YANG TEMPATI ASET NEGARA DI JALAN MAWAR BAYAR SEWA

MENANG PK DI MA, PT KAI BERHARAP WARGA YANG TEMPATI ASET NEGARA DI JALAN MAWAR BAYAR SEWA

MENANG PK DI MA, PT KAI BERHARAP WARGA YANG TEMPATI ASET NEGARA DI JALAN MAWAR BAYAR SEWA

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menghimbau warga yang tinggal di tanah milik PT KAI di Jalan Mawar bersedia membayar sewa. Sebab, perlawanan hukum warga di pengadilan sudah berakhir dan tidak ada opsi lagi. Setelah keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) yang isinya menolak gugatan 31 warga di Jalan Mawar, sekitar Stasiun Kereta Api Jember.

Menurut Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Mulyani, putusan PK yang menolak gugatan 31 warga di Jalan Mawar itu dikeluarkan pada Desember 2022 dan salinan putusannya baru diterima PT KAI pada awal Maret 2023 ini. Berdasarkan putusan tersebut, PT KAI berharap warga bisa mematuhi hukum dengan membayar sewa atas tanah yang mereka tempati. Sebab, tanah tersebut merupakan aset negara yang harus dijaga oleh PT KAI.

Konflik PT KAI dengan sejumlah warga di Jalan Mawar bermula saat PT KAI bermaksud melakukan penertiban atas sejumlah asetnya yang ditempati warga di Jalan Mawar. Penertiban dilakukan dengan melakukan sertifikasi tanah di BPN atas lahan seluas 27.550 meter persegi, pada tahun 2010. Upaya itu diterima BPN dengan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG) atas nama PT KAI pada 2 April 2020.

Lahan tersebut ditempati oleh 155 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 KK diantaranya melakukan perlawanan hukum dengan menolak membayar sewa dan menganggap sertifikat HGB tidak sah. Sedangkan sisanya menerima dan bersedia membayar sewa rumah ke PT KAI Daop 9 Jember.

Perlawanan dilakukan oleh 34 warga dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Namun sejak tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung, lalu upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), semuanya dimenangkan oleh PT KAI.

Meski mempunyai dasar hukum kuat, Mulyani menegaskan PT KAI akan lebih mengutamakan cara-cara persuasif dan kemanusiaan kepada warga yang menempati aset negara di Jalan Mawar. Biaya sewa yang ditetapkan oleh PT KAI juga dinilai amat murah, mulai dari Rp. 1 juta per rumah selama setahun, bergantung lokasi dan kualitas bangunan.

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan warga di Jalan Mawar, Reta membenarkan kabar bahwa gugatan warga lewat Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh MA. Meski PK merupakan upaya hukum terakhir, Reta mengklaim warga masih memiliki novum. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail karena menyerahkan langkah warga selanjutnya kepada kuasa hukum mereka.

Untuk jumlah warga, saat awal menggugat di tingkat pertama ada 34 warga. Seiring waktu proses gugatan hingga di MA, tersisa 31 warga kareana 3 diantaranya meninggal dunia.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B