Pemkab Jember menggelar pertemuan bersama empat perwakilan perusahaan tambang di Gunung Sadeng, kegiatan ini digelar di Kantor Pemkab Jember, Rabu (18/1/2023). Empat perusahaan tambang yang hadir adalah, CV Widya Utama, CV Indoliem Prima Mitra, PT Sedaya Berkah Santosa dan CV Guna Abadi.
Dalam pertemuan tersebut Pemkab Jember memberikan tanggapannya mengenai tuntutan masyarakat Kecamatan Puger yang tergabung dalam Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS), yang sehari sebelumnya Selasa (17/1/2023) menggelar aksi blokade jalan. Selain PTGS masyarakat yang tergabung dalam Pengusaha Pertambangan Masyarakat Gunung Sadeng (PPMGS) juga menuntut kepemilikan sebagian wilayah Gunung Sadeng untuk dikelola sendiri.
Bambang Saputro, Kepala Dinas Perdagangan Jember mengatakan, Pemkab Jember tidak memiliki wewenang untuk perizinan Gunung Sadeng karena izin pengelolaan tambang hanya bisa dikeluarkan oleh Dinas ESDM Provinsi Jatim. Masyarakat yang ingin menambang di Gunung Sadeng harus mengantongi perizinan terlebih dahulu seperti perusahan-perusahaan sebelumnya yang sudah mengantongi Wilayah Izin Usahan Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) lengkap.
Ia menambahkan, melalui pertemuan ini Pemkab Jember mencarikan solusi atas persoalan yang terjadi di Gunung Sadeng. Antara lain mewajibkan perusahaan pemegang izin tambang untuk mengkoordinir kebutuhan bahan baku yakni batu gamping kepada masyarakat Puger, dengan harga lebih murah dari harga pasaran.(raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.