Demi mendapatkan uang lelaki berinisial H-S, 55 tahun warga kelurahan Jember Kidul diamankan polisi akibat menyebarkan berita meresahkan yang melanggar UU ITE.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubungi, Senin (30/9/24) mengungkapkan, pelaku ditangkap karena menyebarkan berita meresahkan kaitannya dengan SARA yang mempengaruhi isu dalam Pilkada.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan 17 akun media sosial untuk menyebarkan informasi meresahkan yang dapat mengganggu kamtibmas.
Diantaranya, pernyataan menyangkut Ormas Islam bahkan menyangkut situasi politik pemilihan kepala daerah.
Dalam salah satu postingan tanggal 24 Juni 2024, H-S menulis “Hati-hati dengan kyai dan gus yang masih punya ambisi menjadi kepala daerah. Tokoh agama cocoknya menjadi wakil untuk kontrol dan filter kebijakan”.
Motifnya untuk memperjelas bahwa mereka adalah bagian dari organisasi NU dan GP ansor sehingga orang tidak senang dan benci dengan organisasi ini.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebuah HP, nomor seluler, 17 akun medsos, serta flashdisk yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
Selanjutnya, pelaku diancam dengan Pasal 45 A Juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.