MINIM SOSIALISASI DI JEMBER, TARIF LAYANAN PDAM NAIK 30 PERSEN PER NOVEMBER 2022

MINIM SOSIALISASI DI JEMBER, TARIF LAYANAN PDAM NAIK 30 PERSEN PER NOVEMBER 2022

MINIM SOSIALISASI DI JEMBER, TARIF LAYANAN PDAM NAIK 30 PERSEN PER NOVEMBER 2022

Mulai 1 November 2022, warga Jember yang menggunakan layanan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM atau Perumdam) harus merasakan kenaikan tarif mencapai 30 persen. Sayangnya, kenaikan tarif itu ternyata belum banyak diketahui oleh masyarakat. Bahkan di akun instagram resmi milik Perumdam Tirta Pandalungan Jember, juga tidak ada satupun informasi terkait hal tersebut.

Manajer Pelayanan dan Humas Perumdam Tirta Pandalungan Jember, Sri Purnomo, saat dikonfirmasi K Radio, Senin (14/11/2022), membenarkan kenaikan tarif 30 persen tersebut. Ia juga tidak menampik bahwa pihaknya sengaja tidak mempublikasikan informasi kenaikan tarif, atas petunjuk dari direksi Perumdam Tirta Pandalungan Jember.

Sri menambahkan, kenaikan tarif harus dilakukan pihaknya karena menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM dan juga tarif dasar listrik PLN sejak beberapa minggu lalu. Mulai 2017, Perumdam sebenarnya bisa mengajukan kenaikan tarif layanan sebesar 15 persen tiap tahun. Namun pada 2021, kenaikan tarif harus ditunda karena ada surat imbauan dari Gubernur Jawa Timur. Tujuannya agar masyarakat saat itu tidak semakin terbebani dampak pandemi Covid-19. Kemudian di tahun ini, Gubernur sudah memberi lampu hijau bagi setiap Perumdam di seluruh Jawa Timur untuk menaikkan tarif layanan air.

Namun, Sri membantah kenaikan tarif 30 persen itu tanpa sosialisasi. Rencana kenaikan tarif layanan diajukan oleh Dewan Direksi kepada Bupati Jember selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM). Pengajuan itupun disetujui oleh Bupati pada minggu kedua Oktober 2022. Lalu keputusan kenaikan tarif Perumdam disosialisasikan melalui satu kanal, yakni stasiun radio milik pemerintah yang diagendakan mulai 28 Oktober 2022. Tapi karena stasiun radio pemerintah tersebut sedang menayangkan acara peringatan Sumpah Pemuda, maka sosialisasi kenaikan tarif ditunda dan baru bisa dilakukan pada 4 November 2022. Padahal, tarif baru sudah berlaku per 1 November 2022.

Sri mengaku, BBM dan listrik bukan komponen utama untuk biaya layanan air Perumdam. Meski begitu, kenaikan tarif harus dilakukan, untuk menyesuaikan dengan kenaikan gaji pegawai. Pihaknya berjanji, kenaikan tarif tersebut sejalan dengan meningkatnya kualitas layanan kepada masyarakat.(adp)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B