Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember merancang penggencaran sosialisasi dalam masa Pemilu 2024. Hal itu menjadi upaya preventif terhadap pelanggaran dan sengketa proses pemilu di wilayah Jember. Diketahui, Bawaslu punya wewenang untuk memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, baik administratif Pemilu maupun politik uang. Dalam sengketa proses Pemilu, Bawaslu juga berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian yang diajukan peserta Pemilu.
Mengacu pada kewanangan itu, Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka kepada K Radio, mengaku bahwa pihaknya kini sedang fokus pada persiapan menjelang Pemilu 2024. Salah satunya terkait meminimalisir potensi-potensi konflik yang ada di Jember. Berkaca pada Pemilu 2019, pihaknya telah menyelesaikan tugas penindakan pelanggaran Pemilu. Ada sekitar 500 pelanggaran yang ditemukan, mulai pelanggaran administratif, pidana dan hukum lainnya.
Thobrony menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengingatkan calon peserta pemilu terkait tahapannya. Termasuk persiapan untuk pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu pada awal Agustus nanti.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.