MODAL KARTU PINJAMAN FIKTIF, SEORANG KARYAWAN KOPERASI DI PAKUSARI GELAPKAN UANG NASABAH PULUHAN JUTA RUPIAH

MODAL KARTU PINJAMAN FIKTIF, SEORANG KARYAWAN KOPERASI DI PAKUSARI GELAPKAN UANG NASABAH PULUHAN JUTA RUPIAH

MODAL KARTU PINJAMAN FIKTIF, SEORANG KARYAWAN KOPERASI DI PAKUSARI GELAPKAN UANG NASABAH PULUHAN JUTA RUPIAH

Seorang karyawan koperasi simpan pinjam Makmur Jaya, Kecamatan Pakusari diamankan Polsek setempat pada akhir pekan lalu. Pemuda berinisial N-U (25) asal Desa Silo, Kecamatan Silo itu diduga kuat menggelapkan dana puluhan juta rupiah milik para nasabahnya lewat modus kartu promis (pinjaman) fiktif.

Menurut Kapolsek Pakusari, Hariyanto, kepada K Radio, Senin (20/6/2022), penangkapan tersebut bermula dari laporan koperasi tempat tersangka bekerja. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui memberikan iming-iming korban dengan modus pembuatan kartu promis fiktif. Penggelapan uang koperasi tidak hanya dilakukan dengan tidak menyetorkan uang nasabah, namun juga dengan memalsukan data. Sehingga tersangka bisa meminjam uang ke koperasi dengan mengatasnamakan nasabah lain untuk menutupi kebutuhan pribadinya.

Hariyanto menambahkan, kerugian koperasi akibat ulah tersangka mencapai hamper Rp 80 juta. Tak hanya menangkap tersangka di kediamannya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap, 1 bendel audit dari koperasi simpan pinjam Makmur Jaya, dan 4 lembar kartu promis. Saat ini, tersangka masih mendekam di tahanan Polsek Pakusari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B