Seorang Pemuda berinisial H-D (26), warga Kecamatan Patrang, diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbersari akhir pekan kemarin. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pencurian HP terhadap teman kencan wanitanya di salah satu hotel Kecamatan Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng, kepada K Radio, Selasa (4/10/2022), menjelaskan kronologi kejadiannya. Berawal saat korban berinisal D-W (22), asal Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi berkenalan dengan tersangka di media sosial. Keduanya intens berkomunikasi selama 1 bulan. Hingga kemudian, keduanya sepakat untuk bertemu pada Senin (12/9/2022). Korban dari Banyuwangi naik kereta api dan dijemput tersangka di stasiun Jember. Kemudian keduanya jalan-jalan keliling kota Jember dan menginap di hotel.
Korban yang kelelahan kemudian tertidur. Sementara tersangka yang sejak awal mempunyai niat jahat, melancarkan aksinya untuk menguasai ponsel merk Iphone 11 yang ada dalam tas korban yang dalam keadaan digembok. Pelaku pun merusak atau menyobek tas tersebut menggunakan cutter. Setelah berhasil mencuri HP korban, tersangka kemudian keluar kamar pelan-pelan.
Saat terbangun, korban mendapati pelaku sudah tidak berada di tempat dan mengetahui ponselnya hilang. Korban langsung melapor ke pihak kepolisian dan mengalami kerugian sekitar Rp. 14,5 juta. Dari hasil penyelidikan menurut Sugeng, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di Desa Dukuh Dempok, Kecamatan Wuluhan. Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan Unit Reskrim Polsek Sumbersari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sugeng menambahkan, pencurian dengan modus tersebut bukanlah hal baru. Banyak masyarakat yang tertipu teman kencan dari sosial medianya. Sehingga ia terus mengingatkan untuk selalu hati-hati terhadap penggunaan media sosial, karena banyak oknum yang mencari keuntungan pribadi melalui modus janji manis.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.