Tim gabungan resmob Unit Timur Satreskrim Polres Jember dan Polsek Jelbuk berhasil mengamankan pelaku penggelapan motor di Kecamatan Jelbuk. Pelaku berinisial FT (29) ditangkap di Desa Pace, kecamatan Silo, pada Minggu (13/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Jelbuk, AKP Soegianto, kepada K Radio, Senin (14/11/2022), mengatakan penggelapan itu terjadi pada 5 November 2022 lalu. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban berinisial C di Desa Jelbuk untuk meminjam sebuah motor Honda Scoopy Tahun 2013 dengan nomor polisi DK-5868-AF. Karena sudah kenal lama, korban tidak curiga dan meminjamkan pada pelaku yang bermodus membeli rokok ke warung. Namun selang sehari, motor korban tidak juga dikembalikan oleh pelaku. Korban berusaha menelpon, tetapi nomor hp pelaku sudah tidak aktif.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelbuk dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Menurut Soegianto, pihaknya mendapatkan informasi di sosial media bahwa akan ada transaksi jual beli motor di daerah Ajung. Petugas pun menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 1 unit motor milik korban. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi.
Tersangka baru bisa diringkus selang beberapa hari pasca buron. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan tersebut. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Jelbuk untuk pemeriksaan lebih lanjut.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.