Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mendorong pesantren dan lembaga pendidikan mendeklarasikan diri sebagai zona ramah anak. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember, Mochammad Cholily, Sabtu (21/1/2023).
Menurutnya, berkaca pada kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan seksual kepada beberapa santriwati di bawah umur, deklarasi kawasan ramah anak perlu dilakukan pesantren dan lembaga pendidikan lainnya. Tujuannya agar bisa menepis kekhawatiran dan keraguan masyarakat yang ingin memondokkan anaknya.
Di sisi lain, MUI Jember juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) agar terus melakukan sosialisasi untuk mengajak pesantren dan lembaga pendidikan tentang implementasi lembaga pendidikan ramah anak untuk kemudian diajak deklarasi.
Selain itu, masyarakat khususnya calon wali murid diharapkan bisa lebih jeli dalam memilih pesantren atau lembaga pendidikan untuk buah hatinya. Menurut Cholily, ada 3 kriteria dalam memilih pesantren atau lembaga pendidikan.
Pertama, harus dilihat tingkat kealiman dan pengamalan ilmu dari pengasuh pesantren. Kedua, harus dilihat dari perilaku pengasuh pesantren, apakah sudah sesuai ajaran agama atau tidak. Terakhir, calon wali santri perlu melihat sanad keilmuan dari pengasuh pesantren. Agar ajaran agama yang diajarkan benar-benar merupakan ajaran yang ramah dan penuh rahmat. (adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.