Fenomena Joget Pargoy saat karnaval akhir-akhir ini marak ditampilkan saat peringatan HUT RI. Menurut MUI Jember joget pargoy untuk kegiatan karnaval mengandung gerakan erotis sehingga MUI Jember mengharamkan.
Komisi Fatwa MUI Jember, Moh Faiz Kurnia Hadi, pada K Radio Jumat (25/8/23) mengatakan, joget pargoy diharamkan karena mempertontonkan aurat dan joget pargoy mengandung gerakan erotis yang berpotensi untuk menimbulkan syahwat lawan jenis.
Ia juga menambahkan joget Pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Kabupaten Jember. Tidak hanya itu suara sound system yang terlalu keras dapat menggangu masyarakat bahkan sampai merusak fasilitas umum.
Ia menimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy terutama pada kegiatan karnaval. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah.
Ia juga menambahkan kegiatan karnaval dapat dilakukan dengan cara yang lebih sopan tanpa harus merusak adat istiadat, agama, dan tanpa merugikan orang lain. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.