Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mengeluarkan fatwa tentang haramnya joget “Pargoy”. Joget Pargoy ini kini sedang viral bermula dari aplikasi media sosial tiktok dan banyak dipraktekkan di masyarakat.
Dalam tausiyah yang dikeluarkan Komisi Fatwa, MUI Jember menilai joget Pargoy sebagai fenomena sosial yang meresahkan. Sebab, joget tersebut dipandang erotis dan tidak mencerminkan nilai-nilai kesopanan, moral, dan adat istiadat, khususnya yang berlaku di Jember.
Saat dikonfirmasi K-Radio, Ketua Umum MUI Jember. KH Abdul Haris mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten Religius. Hukum Joget “Pargoy” adalah haram karena tidak mengandung gerakan erotius, mempertontontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis,” ujar MUI Jember dalam fatwa tersebut. Lahirnya fatwa tersebut, berangkat dari pertanyaan dan masukan dari sejumlah pihak, termasuk polisi. Sebab, joget Pargoy yang banyak dipraktekkan anak muda di pinggir jalan, dianggap mengganggu dan meresahkan.
Melalui fatwa tersebut, MUI Jember juga menghimbau pemerintah selaku pengambil kebijakan serta tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan joget Pargoy. Fatwa tersebut juga sudah ditembuskan MUI Jember ke sejumlah instansi seperti bupati, Kapolres dan DPRD Jember. MUI Jember juga siap jika dikritik atas fatwa tersebut. Namun Haris menyatakan, kritik atas fatwa ulama harus argumentatif. Sebab, tujuan MUI mengeluarkan fatwa tersebut adalah untuk mengedukasi masyarakat. (adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.