Wakil Bupati Jember, Abdul Muqit Arief akhirnya angkat suara tentang pertemuan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (14/12/2020) lalu. Pertemuan itu juga dihadiri Bupati Jember dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember serta pejabat Kejari Jember.
Muqit, Jumat (18/12/2020) menjelaskan, isi pertemuan itu membahas tentang pengembalian Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember ke tahun 2016. Padahal menurut Muqit, awalnya ia dihubungi Bupati Jember untuk datang ke Kejari Jember dalam rangka konsultasi. Setelah sampai di Kejari, Faida datang bersama rombongan beberapa pejabat Pemkab jember. Didampingi juga oleh pria bernama Yusuf yang belakangan diketahui merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.
Saat pertemuan berlangsung, Muqit melanjutkan, ternyata agendanya bukan konsultasi. Tapi semua pihak menyalahkannya terkait pengembalian KSOTK 2016. Mulai dari Kepala Bappekab Ahmad Imam Fauzi, Plt Kepala Dinas Cipta Karya Yessiana Arifa, Kepala BPKAD Yuliana Harimurti, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Laksmi, dan mantan Kabag Organisasi Deni, serta Kasi Datun Kejari Jember Agus Taufiqurrohman yang ikut dalam pertemuan itu menyalahkan dirinya.
Bahkan, Muqit saat itu sampai merasa tertekan dan stres. Karena pihak-pihak yang hadir tak sekadar menyalahkan, namun juga menyampaikan bahwa tindakannya mengembalikan KSOTK bisa dijerat pidana. Muqit mengungkap, ia sampai mencatat setiap kata “pidana” yang dilontarkan masing-masing pihak yang hadir. Total ada 13 kata pidana yang ditujukan kepada dirinya. Meski demikian, ia membantah soal isu yang beredar, jika Yessi menunjuk dirinya menggunakan tangan kiri. Kondisi sebenarnya, saat itu Yessi hanya berbicara tanpa etika sembari tertawa kepadanya.
Lebih jauh, Muqit menyampaikan, di akhir pertemuan yang berlangsung sekitar 2 jam itu, Kepala Kejari (Kajari) Jember, Prima Idwan Mariza sempat Hadir. Muqit mengapresiasi kehadiran Kajari yang tidak ikut menyalahkan dirinya. Iapun menilai saran dari Prima saat itu cukup bijak yakni agar Bupati berkirim surat langsung ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) perihal pengembalian KSOTK 2016.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.