NEKAT CURI KAYU DI HUTAN LINDUNG LEDOKOMBO, SEORANG WARGA SETEMPAT HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI

NEKAT CURI KAYU DI HUTAN LINDUNG LEDOKOMBO, SEORANG WARGA SETEMPAT HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI

NEKAT CURI KAYU DI HUTAN LINDUNG LEDOKOMBO, SEORANG WARGA SETEMPAT HARUS BERURUSAN DENGAN POLISI

Kasus pencurian kayu di hutan lindung kembali terjadi di Jember. Terbaru, Polsek Ledokombo mengamankan seorang tersangka pencurian kayu jenis Ketileng di wilayah Hutan Lindung Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo. Identitas tersangka yakni R-N(28) yang merupakan warga setempat.

Dalam rilis Polres Jember pada Rabu (1/6/2022), Kapolsek Ledokombo, AKP Setyono Budhi Santoso, membenarkan hal tersebut. Kronologinya, pada 28 Mei lalu sekitar pukul 09.00 WIB, petugas Perhutani melakukan patroli di wilayah hutan lindung tersebut. Kemudian, bertemu dengan 2 laki-laki yang mengendarai motor sambil mengangkut olahan kayu dari arah hutan.

Karena mencurigakan, petugas itupun memberhentikan kedua orang tersebut. Namun seorang di antaranya langsung melarikan diri dengan meninggalkan motor dan olahan kayu yang diangkutnya. Sedangkan 1 lainnya berhasil diamankan, yakni tersangka R-N. Saat ditanya lebih lanjut, tersangka mengakui kayu yang dibawanya berasal dari wilayah hutan lindung. Petugas Perhutani langsung membawa R-N bersama barang bukti ke Polsek Ledokombo.

Menurut Setyono, tersangka mencuri kayu di kawasan petak 110c RPH Slateng. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 36 batang kayu jenis Ketileng berbagai ukuran, 2 motor jenis bebek sebagai alat pengangkut kayu dan gergaji mesin.

Setyono menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf c dan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B