NEKAT CURI MOBIL TEMAN, SEORANG WARGA AMBULU TERANCAM PENJARA DI ATAS 5 TAHUN

NEKAT CURI MOBIL TEMAN, SEORANG WARGA AMBULU TERANCAM PENJARA DI ATAS 5 TAHUN

NEKAT CURI MOBIL TEMAN, SEORANG WARGA AMBULU TERANCAM PENJARA DI ATAS 5 TAHUN

Seorang warga Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu berinisial F-M nekat mencuri mobil temannya pada Sabtu (24/12/2022) malam. Hal tersebut diungkap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers pada Kamis (29/12/2022) siang di ruang rupatama Polres Jember. Kronologi kejadian bermula saat pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu datang ke rumah korban untuk bertamu. Kemudian tersangka berpura-pura menumpang toilet yang ada di belakang rumah.

Hery melanjutkan, ternyata niat tersangka ke belakang untuk mengambil kunci mobil yang terletak di atas kulkas. Kemudian, F-M berpamitan pulang dan selang beberapa jam tepatnya pukul 22.30 WIB, tersangka datang kembali ke rumah korban. Pria itu langsung mencuri 1 unit mobil Xenia yang terparkir di garasi depan rumah korban dengan kunci yang telah dibawa sebelumnya. Korban dan keluarganya yang ada di dalam rumah tidak menyadari bahwa mobilnya dibawa kabur. Sementara tersangka menjalankan aksinya dengan lancar dan membawa mobil tersebut ke Desa/Kecamatan Jenggawah untuk diserahkan ke pihak lain.

Menurut Hery, korban yang kemudian sadar mobilnya telah raib, langsung melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti. Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dari keterangan sementara, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Namun, Penyidik tetap melakukan pendalaman karena berkaitan dengan jaringan penampung mobil hasil kejahatan. Selain itu, pemeriksaan kepada para saksi juga dilakukan untuk mengembangkan TKP dan korban lain. F-M dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B