Seorang pemuda berinisial IR, 26 tahun, warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa diamankan anggota Polsek Arjasa karena mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Kapolsek Arjasa, Agus Sutriyono, Kamis (19/1/2023) menerangkan, 3 hari sebelumnya Polsek Arjasa mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli Okerbaya diwilayahnya. Ia pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (18/1/2023) IR berhasil ditangkap, saat yang bersangkutan menjual Okerbaya jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp.10.000 per 3 butir. Selanjutnya, polisi juga menggeledah rumah IR untuk mencari barang bukti. Hasilnya, ditebukan Okerbaya jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1.205 butir, 3 kaleng tempat okerbaya, kardus dan uang tunai hasil penjualan Okerbaya sebesar Rp.30.000.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan IR kepada polisi, yang bersangkutan sudah menjalani profesi menjual Okerbaya selama 3 bulan terakhir. Yang melatar belakangi tindakan pelaku adalah masalah ekomomi. Sebagai pengangguran ia tidak memiliki penhgasilan sehingga nekat melanggar hukum dengan menjual Okerbaya.
Agus menjelaskan, atas perbuatannya ini pelaku akan dikenai sanksi sesuai pasal 196 Subs pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana perubahan dalam pasal 60 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp.1,5 miliar.
Agus menambahkan, kedepan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap tersangka lain yang ada hunbungan dengan IR.(put)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.