Sebanyak 83 Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember, Mendatangi Jakarta untuk menggelar Aksi Damai Kepala Desa Indonesia Bersatu. Mereka berangkat dengan 3 bus secara swadaya, bergabung dengan puluhan ribu kepala desa dari berbagai kota lain di Indonesia untuk menyampaikan aspirasi ke DPR.
Dalam tuntutannya, mereka meminta agar pemerintah merevisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 khususnya pada pasal 39 ayat (1) tentang masa jabatan kepala desa. Koordinator aksi yang juga Sekretaris AKD Jember, Sunardi Hadi menyebut, pasal yang diminta untuk direvisi adalah pasal yang mengatur jabatan maksimal kepala desa untuk menjabat. Yakni dari 6 tahun selama 3 periode, untuk dirubah menjadi 9 tahun 2 periode. Perubahan tersebut dinilai cukup logis karena masa jabatan maksimal kepala desa total tetap menjadi 18 tahun, jika terpilih dua kali.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurut Sunardi Hadi didasarkan pada hak asal-usul desa dan aspek sosial politik di desa, sebagai entitas politik tertua di Indonesia. Jika masa jabatan kades hanya 6 tahun seperti sekarang, dinilai oleh para kepala desa, tidak cukup optimal dalam mengemban tugas. Sebab, pemilihan kepala desa, berbeda dengan pemilihan jabatan politik lainnya.
Pemilihan kepala desa bisa meninggalkan sisa konflik yang masih bertahan hingga 2 tahun. Sehingga masa jabatan efektif kades untuk membenahi desa yang ia pimpin, dinilai terlalu singkat untuk melaksanakan visi dan misi yang disampaikan pada saat kampanye. Dan jika 1 tahun terakhir menjabat digunakan untuk persiapan bagi yang mencalonkan Kembali, praktis hanya 3 tahun waktu untuk bekerja.
Meski banyak kades di Jember yang berangkat ke Jakarta, AKD menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Sebab, pelayanan oleh kades saat ini bisa dilakukan secara daring, seperti pemberian tanda tangan untuk warga. (adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.