OKNUM LSM MENGAKU WARTAWAN DI-OTT USAI PERAS KADES

OKNUM LSM MENGAKU WARTAWAN DI-OTT USAI PERAS KADES

OKNUM LSM MENGAKU WARTAWAN DI-OTT USAI PERAS KADES

Pelaku kejahatan pemerasan terhadap seorang kepala desa yang mengaku sebagai anggota LSM sekaligus wartawan diamankan polisi, Selasa (25/3/25) kemarin. Lelaki berinisial RF ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) usai menerima sejumlah uang dari korbannya.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam konferensi pers, Rabu (26/3/25) mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan Kades Sukosari Kecamatan Sukowono, Ahmad Romadhon.

RF mengancam kades akan memberitakan proyek-proyek yang dianggap bermasalah di desa tersebut. Kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar tidak diberitakan secara negatif.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan uang sebesar Rp1 juta rupiah serta beberapa barang lain seperti kartu identitas wartawan, LSM serta Hp.

Meski sempat berkelit saat diperiksa, pemeriksaan secara mendalam di Hp milik pelaku terdapat suatu intimidasi atau hal yang mengancam kepada korban. Dengan dalih minta THR dari korban.

Bayu menegaskan, penangkapan semacam ini merupakan perintah langsung dari Kapolri kepada seluruh jajaran kepolisian. Untuk memastikan jangan sampai ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan pengancaman maupun memberatkan para pengusaha atau pihak lain saat menghadapi moment lebaran.

Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal 368 dan 389 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B