Pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pada akhir pekan lalu masih menyisakan masalah. Sebab, salah satu pejabat fungsional yang ikut dilantik oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto ternyata adalah terpidana kasus korupsi. Pejabat itu diketahui Bagus Wantoro, pegawai Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember yang divonis 5 tahun penjara dalam putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).
Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Azizul Hakiki, kepada K Radio, Senin (3/1/2022), menyampaikan bahwa Kejasaan Negeri (Kejari) Jember yang sebenarnya harus diusut dalam masalah ini. Mengingat, putusan itu sudah dikeluarkan oleh MA pada 2015 lalu, namun hingga saat ini belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan.
Azizul melanjutkan, tidak ada satupun alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA. Putusan Kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jikapun terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tetap saja hal itu tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi.
Jika Kejari Jember berasalan tidak bisa melaksanakan putusan karena belum menerima salinannya, bagi Azizul hal itu tidak masuk akal. Sebab, salinan putusan dari MA pasti akan segera dikirim ke kejaksaan selaku pihak eksekutor dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, tidak sampai setengah tahun.
Azizul menduga, ada faktor di luar hukum yang menyebabkan eksekusi tidak segera dilaksanakan. Sebagai Ahli Hukum Pidana, ia menyarankan masyarakat Jember ataupun LSM untuk melaporkan dugaan kejanggalan itu kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) sebagai lembaga negara yang mengawasi perilaku para Jaksa di seluruh Indonesia.
Sementara menurut Aziz, Pemkab tidak memiliki garis koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi yang mengeluarkan putusan kasasi. Sehingga sedikit wajar jika Pemkab Jember tidak mendapat salinan putusan dari MA soal putusan kasasi untuk terpidana korupsi, Bagus Wantoro. Meski demikian, tetap ada kejanggalan yang dilakukan oleh Pemkab Jember selama beberapa tahun terakhir. Sebab, kasus korupsi yang dilakukan terpidana Bagus di Dinas Pendidikan Jember tahun 2010 sudah disidang sejak tahun 2012. Putusan kasasi pun dikeluarkan oleh MA pada tahun 2015.
Azizul menganggap mustahil jika tidak ada satupun atasan dari terpidana tersebut yang tidak mengetahui, jika ada anak buahnya yang sedang menjalani persidangan pidana. Oleh karena itu, langkah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember saat ini yang akan meminta salinan putusan ke MA, dinilainya sudah tepat.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.