Masih ditemukan sejumlah pengguna jalan yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan kawasan Alun-Alun Jember. Padahal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember sudah memasang rambu-rambu dilarang parkir di kawasan tersebut.
Erwin Prasetyo, Kabid Lalulintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Rabu (25/1/23) menjelaskan, pihaknya masih menemukan pengguna jalan yang memarkirkan kendaraannya di wilayah terlarang. Padahal pemerintah juga telah menyiapkan ruas-ruas jalan tertentu sebagai tempat parkir.
Oleh karena itu, terhitung sejak 2 minggu lalu Dishub bersama Satlantas Polres Jember, dan Satpol PP melakukan sosialisasi simpatik kepada pengguna jalan agar patuh dan taat terhadap rambu yang dipasang.
Erwin menyatakan, sosialisasi ini dalam bentuk pemberian edukasi secara face to face kepada pengguna jalan yang masih memarkirkan kendaraan mereka tidak pada tempatnya. Edukasi ini juga disiarkan melalui sosial media.
Diawal memang hanya dilakukan pembinaan terlebih dahulu, agar pengendara memindahkan kendaraan pada tempat parkir yang disediakan. Selanjutnya akan dilakukan tindakan lebih tegas dengan penguncian atau penderekan kendaraan. Hal itu langkah terakhir yang dilakukan jika kendaraan masih tetap parkir di wilayah yang dilarang, khususnya sekitar Alun-Alun Jember.
Erwin berharap, masyarakat lebih peduli dan patuh terhadap peraturan seperti tidak memarkirkan kendaraan sembarangan. Hal ini tidak lain untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan.(put)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.