PASCA IDUL ADHA, LALIN HEWAN TERNAK DI JEMBER DIBATASI DAN WAJIB SKKH

PASCA IDUL ADHA, LALIN HEWAN TERNAK DI JEMBER DIBATASI DAN WAJIB SKKH

PASCA IDUL ADHA, LALIN HEWAN TERNAK DI JEMBER DIBATASI DAN WAJIB SKKH

Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang belum mereda, membuat pemerintah mengambil langkah preventif pasca hari raya kurban. Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Peternakan terus menerapkan pengetatan lalu lintas hewan ternak antar kabupaten.

Kabid Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jember, drh. Elok Kristanti, kepada K Radio mengatakan bahwa penyekatan hewan ternak itu juga diberlakukan di semua kabupaten/kota Jawa Timur yang berada di zona merah. Artinya, semua daerah di Jatim terdampak wabah PMK, sehingga diberlakukan sistem lockdown.

Meski demikian, Elok menyebut, lalu lintas ternak antar kabupaten tidak sepenuhnya dibatasi. Mobilitas masih diperbolehkan dengan syarat tertentu. Seperti hewan ternak harus melewati proses screening petugas kesehatan dan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).(ibl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B