Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Presiden RI Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu, berdampak langsung terhadap permohonan paspor umroh di Kantor Imigrasi Jember.
Kepala Seksi Informasi Dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jember, Muhammad Ervan, Kamis (12/1/2023) menyampaikan, pada masa pandemi covid-19 pemerintah menutup izin untuk bepergian ke luar negeri termasuk umroh, tetapi seiring melandainya pandemi covid-19 pemerintah membuka kembali akses masyarakat untuk melakukan ibadah umroh.
Menurut Ervan, di bulan Januari 2023 ini permohonan paspor umroh yang diajukan masyarakat di Kantor Imigrasi Jember ini cukup banyak, mencapai 80 persen dari total pemohon paspor. Sedangkan 20 persen sisanya, pemohon paspor untuk tujuan seperti wisata, kunjungan keluarga maupun pendidikan ke luar negeri.
Ervan menambahkan, untuk negara yang paling banyak menjadi tujuan masyarakat pemohon paspor di kantor imigrasi Jember adalah Singapore dan Malaysia. Mereka yang melakukan perjalanan ke kedua negera tersebut, mayoritas memiliki tujuan untuk berwisata atau mengunjungi kerabat mereka. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.