PASCA REKAPITULASI HASIL PEMUNGUTAN SUARA PILKADA JEMBER 2020, TAK ADA GUGATAN DARI PARA PASLON

PASCA REKAPITULASI HASIL PEMUNGUTAN SUARA PILKADA JEMBER 2020, TAK ADA GUGATAN DARI PARA PASLON

PASCA REKAPITULASI HASIL PEMUNGUTAN SUARA PILKADA JEMBER 2020, TAK ADA GUGATAN DARI PARA PASLON

Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada Jember 2020 tingkat Kabupaten telah rampung beberapa waktu lalu. Meski dalam prosesnya sempat diwarnai keberatan dari salah satu pihak saksi, namun tidak ada gugatan dari para pasangan calon (paslon) pasca rekapitulasi tersebut. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember tinggal menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Jember, Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Andi Wasis, Jumat (25/12/2020) menyampaikan, pasca rekapitulasi tingkat Kabupaten, pihaknya memberikan waktu selama 3 hari untuk pengajuan gugatan dari paslon lain. Namum, sampai batas waktu terakhir, Selasa (22/12/2020), tidak ada paslon yang mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi.

Andi menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari MK yang menyatakan tidak adanya gugatan dari paslon. Surat tersebut akan turun dalam waktu 5 hari kedepan. Jika surat telah diterima, seluruh komisioner akan melakukan pleno untuk melangsungkan penetapan.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B