Komisi B DPRD Jember akan memanggil ulang Dinas Koperasi dan Bagian Pemeliharaan Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Hal itu untuk menindaklanjuti temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi B DPRD Jember ke lokasi yang disebut sebagai kantor Koperasi KJHS. Sidak dilakukan pada Selasa (7/6/2022) terkait kontroversi kebijakan Pemkab Jember yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) membeli beras di sebuah koperasi baru yang bernama KJHS tersebut.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, David Handoko Seto yang memimpin sidak, menjelaskan hal yang paling mencolok dari temuan sidak adalah status gedung yang digunakan sebagai kantor koperasi KJHS. Sebab, gedung tersebut ternyata merupakan aset Pemkab Jember. Padahal koperasi KJHS merupakan lembaga komersil, sehingga tidak seharusnya mendapat pinjaman aset dari Pemkab Jember.
Temuan lain, kantor tersebut juga ternyata merupakan kantor BPOM cabang Jember, namun diduga juga digunakan oleh Koperasi KJHS. Saat sidak, Komisi B DPRD Jember juga tidak menemukan aktivitas lain di kantor tersebut, selain aktivitas dari BPOM Jember. Hal itu yang menimbulkan kecurigaan Komisi B DPRD Jember, bahwa aktivitas di Koperasi KJHS juga seolah-olah tertutup. Temuan ini menurut David, bertolak belakang dengan keterangan dari Kepala Dinas Koperasi Jember, Arismaya Parahita, yang sebelumnya menyatakan koperasi KJHS bersifat terbuka.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.