PASTIKAN KELANCARAN, JEMBER BERLAKUKAN LARANGAN KENDARAAN BERAT SELAMA LEBARAN

PASTIKAN KELANCARAN, JEMBER BERLAKUKAN LARANGAN KENDARAAN BERAT SELAMA LEBARAN

PASTIKAN KELANCARAN, JEMBER BERLAKUKAN LARANGAN KENDARAAN BERAT SELAMA LEBARAN

Larangan operasional bagi kendaraan besar bersumbu tiga di Kabupaten Jember telah diberlakukan sejak Senin (24/3/25). Larangan ini akan berlaku hingga tanggal 8 April 2025 mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember, Agus Wijaya Rabu (26/3/25) menyampaikan, tidak ada kendaraan besar yang melintas di wilayah perkotaan Jember. Kalaupun ada sebatas di wilayah ring road atau jalan lingkar.

Namun demikian, Dishub masih sebatas memberikan edukasi dan imbauan kepada para pengemudi. Agar tidak lagi menjalankan kendaraannya selama 16 hari di masa lebaran.

Dalam periode tersebut, kendaraan berat yang masih diperbolehkan melintas adalah angkutan yang mengangkut bahan pokok dan bahan bakar.

Kemudian untuk pengamanan arus mudik, Dishub Jember bersama kepolisian membuat pos di perbatasan wilayah Kabupaten Jember, seperti di Gumitir dan Sumberbaru. Serta di dalam kota pos terpadu di alun-alun, di terminal, serta di lokasi wisata pantai Papuma.

Dengan pembatasan ini, pemerintah ingin masyarakat dapat merasakan hari raya dengan lebih baik dan leluasa. Jalur-jalur rawan kemacetan seperti Gumitir dipastikan lebih lancar selama arus mudik dan arus balik tahun ini.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B