Isu seputar tilang dan denda bagi mereka yang kedapatan stut atau mendorong motor dengan kaki, belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat. Pemberian sanski itu kabarnya merujuk pada Pasal 287 Ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Dalam pasal itu disebutkan bahwa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyakRp250.000. Padahal, stut biasanya dilakukan pengendara motor untuk membantu pengendara lain yang mengalami mogok karena kehabisan bensin atau kerusakan mesin.
Merespon hal tersebut, K radio pun melakukan konfirmasi kepada Bintara Unit Tilang Polres Jember, Aiptu Dewan pada Senin (11/7/2022). Ia memastikan, tidak ada sanksi tilang bagi pengendara motor yang melakukan stut. Menurutnya, selama ini pihaknya belum pernah melakukan penindakan terkait stut motor dan menekankan bahwa tindakan tersebut tidak perlu dilaksanakan.
Alasanya menurut Dewan, aksi stut motor dilakukan karena ada pengendara yang mengalami kesulitan. Selain itu, pihaknya juga masih fokus melihat sisi pelanggaran lain yang lebih perlu ditertibkan. Seperti tidak menggunakan helm dan pelanggaran lainnya yang menyebabkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Dewan juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara untuk melakukan pengecekan dengan baik, mulai dari kondisi kendaraan hingga kelengkapan surat. Hal tersebut sangat diperlukan agar tidak terjadi mogok ketika di jalan dan terpaksa di stut. Hal mendasar seperti itu harus diperhatikan, karena menyangkut keselamatan diri dan orang lain.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.