Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Jember dari Fraksi PPP, Imron Baihaqi masih menunggu hasil keputusan pengadilan. Ini disampaikan Ketua DPC PPP Jember, H. M. Madini Farouq (Gus Mamak), Selasa (2/2/2021). Sebelumnya, Imron diduga terlibat kasus pemukulan terhadap Ketua RT 4 di Perumahan Bernady Land, Slawu, Kecamatan Patrang.
Menurut Gus Mamak, saat ini yang bersangkutan sudah dijatuhi Surat Peringatan (SP) 1. Selain itu, secara kepartaian, pihaknya tidak akan ikut campur terkait kasus yang dialami Imron dan akan mematuhi semua proses hukum yang berjalan. Partainya berharap kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bersama bagi Anggota DPRD Jember dari fraksinya. Karena sebagai wakil rakyat, seharusnya bisa menjaga sikap di masyarakat.
Gus Mamak menambahkan, terkait proses hukum yang saat berjalan, PPP tidak akan memberikan pendampingan kepada Imron. Karena hal tesebut merupakan ranah pribadi Imron, bukan lagi ranah organisasi.
Selain diberikan SP 1 oleh DPC, Imron juga diketahui dicopot dari jabatan Ketua Organisasi Sayap PPP, yakni Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Jember. Surat keputusan pencopotan itu langsung dibacakan oleh Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GPK Provinsi Jawa Timur, Muhammad Khozin di hadapan awak media, Selasa siang.
Menurut Khozin, keputusan pencopotan itu menyusul adanya dugaan pemukulan yang dilakukan Imron. Iapun mengaku bahwa pihaknya akan mematuhi proses hukum yang berjalan. Namun, ia tetap berharap agar permasalahan ini bisa selesai melalui jalur kekeluargaan.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.