Fraksi PDI Perjuangan mendukung keputusan Bupati Jember menurunkan tarif retribusi pasar. Tetapi untuk dapat merealisasikannya perlu adanya revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/25).
Menurutnya, tanda tangan bupati melalui Perbup saja belum cukup. Pasalnya kenaikan tarif retribusi pasar diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 di lampiran 8 yang memiliki kedudukan di atas Perbup.
Widarto menekankan bahwa Perbup tidak dapat menganulir Perda yang ada. Sehingga, DPRD meminta kepada Bupati segera mengajukan draf revisi Perda tersebut. Karena memang tidak ada batasan waktu yang mengatur untuk melakukan revisi.
Widarto memyebut, sebagai kepala daerah yang bekerja di bawah aturan hukum maka harus patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Bukan tanpa alasan, menurut legislator PDI Perjuangan ini, dengan adanya kenaikan tarif retribusi pasar dan melihat kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja, banyak pedagang yang menjerit.
Hanya saja, PDI Perjuangan menyoroti mekanisme yang dilakukan Bupati dalam upaya menurunkan tarif retribusi pasar tersebut. Jangan sampai upaya baik bupati membuat orang keblinger dengan dilakukan melalui cara tidak tepat.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait mendatangi Pasar Tanjung sebelum menginjakkan kaki di pendopo. Untuk menandatangani pernyataan penurunan tarif retribusi pasar. Hal itu dilakukan Bupati dalam memenuhi janji kampanyenya pro wong cilik.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.