Bupati Jember Hendy Siswanto angkat bicara soal demo sejumlah buruh Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan pada Rabu (10/5/2022) kemarin. Bupati mengakui, upah buruh perusahaan daerah milik Pemkab Jember itu masih di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menurut Bupati, persoalan yang ada di tubuh PDP sudah cukup akut sejak ia menerima dari bupati sebelumnya. Hal ini terjadi antara lain disebabkan in-efisiensi dalam manajemen perusahaan yang bergerak di perkebunan tersebut.
Oleh karena itu secara perlahan, Bupati telah memerintahkan manajemen baru yang ia tunjuk, untuk melakukan recovery atau pembenahan. Termasuk mengurangi beban perusahaan yang dianggap tidak perlu atau tidak menyehatkan perusahaan.
Bupati menambahkan, memang akan ada yang dikorbankan dalam pembenahan PDP agar perusahaan tersebut bisa tumbuh menjadi perusahaan yang sehat dan menguntungkan bagi rakyat Jember. Pembenahan itu akan dilakukan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja agar bisa mencapai standar minumum UMK.
Sebagai perusahaan daerah, Bupati menegaskan, PDP juga wajib taat pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.