Sejumlah pedagang di Jember mengeluhkan aturan baru untuk kulak minyak goreng (migor) curah. Mereka diminta menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) saat kulak migor curah yang diberlakukan sejak minggu lalu. Sebenarnya, pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam meminimalisir adanya penimbunan migor curah di tengah harga yang stabil dan relatif terjangkau.
Salah satu pedagang di Pasar Sabtuan Jember, Citra, kepada K Radio pada Senin (6/6/2022), membenarkan pemberlakuan aturan tersebut. Selain harus menyertakan NPWP dan SIUP, pembelian migor curah di gudang harus minimal 1 Drim atau sekitar 150 – 180kg dan tidak ditentukan batas maksimal. Kebijakan itu membuat sejumlah rekan seprofesinya tidak bisa membeli minyak di gudang karena tidak punya NPWP dan SIUP.
Meski demikian, Citra menyampaikan bahwa baru 2 gudang di Jember yang memberlakukan kebijakan sesuai aturan tersebut. Selain itu, ia meminta pembeli eceran tidak khawatir, karena kebijakan tersebut hanya berlaku untuk pedagang yang mengambil barang dari gudang. Masyarakat bisa melakukan pembelian seperti biasa dengan kisaran harga migor curah sekitar Rp 16.000 - 17.000.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.