PEDANGDUT SAIPUL JAMIL AJUKAN PK, JUBIR KPK NYATAKAN JAKSANYA SIAPKAN KONTRA MEMORI

PEDANGDUT SAIPUL JAMIL AJUKAN PK, JUBIR KPK NYATAKAN JAKSANYA SIAPKAN KONTRA MEMORI

PEDANGDUT SAIPUL JAMIL AJUKAN PK, JUBIR KPK NYATAKAN JAKSANYA SIAPKAN KONTRA MEMORI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pedangduit Saipul Jamil, terpidana kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi. Pihak KPK telah menyiapkan jawaban kontra memori PK yang akan disampaikan pada 5 Maret 2021. KPK menilai bahwa putusan PK tersebut tentunya akan diawasi oleh masyarakat, terkait rasa keadilan serta rasa kepercayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat menyampaikan keterangan persnya secara virtual, Jumat (19/2/2021) malam untuk menanggapi pengajuan PK oleh Saipul Jamil.  Sebelumnya, pada Jumat siang, dilangsungkan persidangan dalam agenda pembacaan permohonan PK yang diajukan terpidana Saipul Jamil.

Ali melanjutkan, usai pembacaan permohonan PK, sidang ditunda sampai 5 Maret 2021. Agenda selanjutnya, Jaksa Penuntut KPK akan menyampaikan tanggapan jawaban kontra memori PK di persidangan tersebut. Tentu pihaknya siap menghadapinya dan segera menyerahkan tanggapan dari pihak Jaksa KPK kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Selain itu, Ali menambahkan, sekalipun PK merupakan hak dari terpidana, sebagaimana ketentuan di dalam Undang-undang, namun masyarakat juga akan turut mengawasi dan menilai rasa keadilan dari setiap putusan Majelis Hakim di tingkat PK tersebut. Serta menjadi penilaian akan kepercayaan masyarakat terhadap MA secara kelembagaan.

Diketahui sebelumnya, pedangdut Saipul Jamil pada 2017 lalu telah divonis penjara 3 tahun dan dinyatakan bersalah oleh Majelis PN Jakarta Utara. Itu dikarenakan yang bersangkutan menyuap Hakim PN Jakarta Utara melalui Panitera Pengganti, Rohadi. Dalam putusannya, Hakim menyatakan Saipul Jamil terbukti bersalah, menyuap Hakim PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta untuk mendapat putusan ringan dalam kasus dugaan pencabulan.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B