Jajaran Polsek Ledokombo berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y-S terkait kasus asusila terhadap gadis di bawah umur. Namun karena terjadi perdamaian antara pelaku dengan korban, yakni janji dinikahi maka pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan.
Kapolsek Ledokombo AKP Setyono Budhi Santoso, Selasa (17/5/2022) menerangkan, kasus asusila ini terjadi pada 02 Juli 2021 lalu. Pelaku saat itu mengajak korban yang masih berusia 13 tahun, untuk bermain di rumahnya yang ada di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo.
Antara korban dengan pelaku memang sudah terjalin hubungan khusus dan hendak diadakan pertunangan. Namun setelah kasus asusila itu dilaporkan ke polisi, pelaku kabur ke Bali selama hampir satu tahun.
Setelah pelaku berhasil diamankan, terjadi upaya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku. Pelaku bersedia dan berjanji akan segera menikahi korban. Karena itu, kasus ini akan diselesaikan dengan diversi dan akan ada perdamaian.(adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.