Satreskrim Polres Jember mengamankan pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati. Pria berinisial A-J-F (38), warga Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, ditangkap pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya. Yang bersangkutan terbukti memelihara satwa endemik Papua dilindungi, yakni sepasang burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) tanpa izin penangkaran.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi awal dari masyarakat sekitar. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa jenis burung di rumah pelaku. Setelah bekoordinasi dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), ternyata ada peliharaan yang merupakan satwa dilindungi yakni burung cendrawasih.
Dika melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku punya hobi memelihara burung. Untuk burung cendrawasih tersebut didapatkan dari salah satu akun media sosial di facebook. Pelaku memelihara burung cendrawasih itu selama 3 tahun terakhir, sejak umur 4 bulan dengan harga sepasangnya Rp 7,4 juta. Meski tidak ada niat memperjual belikan, namun pelaku tetap mendapatkan hukuman karena memelihara satwa dilindungi tanpa mengantongi izin dari BKSDA setempat. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.(ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.