Hingga pertengahan Desember 2020, DPRD dan Pemkab Jember belum melakukan pembahasan APBD 2021. Kondisi ini hampir sama dengan tahun lalu, sehingga besar kemungkinan APBD 2021 akan kembali menggunakam Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, Senin (14/12/2020).
Ia mengatakan, sesuai aturan yang berlaku Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS) diajukan oleh Pemkab kepada DPRD, setelah itu Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD disahkan oleh Gubenur dan diundangkan. RKPD Kabupaten Jember sendiri menurut Itqon diundangkan bulan Agustus 2020.
Itqon menerangkan, yang menjadi persoalan Pemkab mengajukan KUA-PPAS ke-DPRD baru di bulan Juli, atau 1 bulan sebelum RKPD disahkan. Karena itu dewan minta Pemkab kembali mengajukan KUA PPAS yang baru yang sudah disesuaikan dengan RKPD.
Namun sayangnya Pemkab tidak bersedia, karena menilai KUA-PPAS yang diajukan di bulan Juli sudah sah. Akibatnya pembahasan APBD 2021 kembali terhenti.
Itqon mengaku khawatir jika hal ini dibiarkan, nasib APBD Jember 2021 sama seperti tahun 2020 lalu. Dimana tahun lalu terpaksa menggunakan Perbup, sehingga anggaran yang bisa dipakai sangat terbatas. Untuk itu DPRD sudah berkirim surat kepada Gubernur, untuk meminta petunjuk penyelesaian masalah ini.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.