Sesuai perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2020 bisa dilaksanakan dengan menggunakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) 2016. Sedangkan untuk pembahasan APBD 2021, masih menunggu penyesuaian SOTK 2020. Ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Ratno Sembada Cahyadi, Senin (23/11/2020) siang dalam hearing bersama Komisi A DPRD Jember.
Ratno menjelaskan, dalam surat Mendagri, pasca SOTK yang dinilai bermasalah telah dikembalikan sesuai tahun 2016, maka pembahasan APBD 2020 bisa langsung dilaksanakan. Namun untuk APBD 2021, idealnya harus menunggu penyesuaian SOTK 2020.
Karena itu menurut Ratno, saat ini Pemkab Jember fokus dalam penyelesaian APBD 2020, sambil menunggu petunjuk Mendagri tentang SOTK 2020 yang akan menyusun APBD 2021. Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief juga sudah berkirim surat kepada Mendagri, tinggal menunggu jawabannya.
Sementara di ruang Badan Musyawarah, Badan Anggaran DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemkab Jember bertemu untuk melakukan pembahasan APBD 2020, serta persiapan penyusunan APBD 2021.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.